Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus RP (39) warga Kecamatan Cibeber pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP hingga belasan kali dibawa ancaman akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya, Rabu.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Rabu, mengatakan terbongkarnya pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu, setelah korban didesak ibunya untuk menceritakan apa yang membuat dirinya selalu murung.

"Pelaku yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban mengajak anaknya menginap di rumahnya pada bulan Februari 2025, saat itu korban diperkosa untuk pertama kali di bawah ancaman akan dibunuh kalau tidak melayani," katanya.

Perbuatan bejatnya dilakukan hingga belasan kali, sehingga korban yang biasa ceria berubah menjadi murung dan sering melamun, sehingga ibunya merasa penasaran dan bertanya penyebab perubahan sikap anaknya tersebut.

Mengetahui penyebabnya sang ibu melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur, petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya hingga belasan kali.

"Pengakuannya sudah 13 kali memperkosa korban, bahkan setiap melakukan perbuatan bejatnya pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk ibunya," kata dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan diperberat karena pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban."Kami akan kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan ayah kandung korban," katanya.

Untuk menekan kasus yang sama, pihaknya mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak karena pelaku pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak sebagian besar orang yang sudah dikenal.

Baca juga: KemenPPPA kecam pemerkosaan terhadap anak kandung di Padang Pariaman

Baca juga: Remaja perempuan korban pemerkosaan ayah kandung peroleh pendampingan

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.