"Dengan demikian betapa pentingnya sebuah kekayaan intelektual untuk bisa didaftarkan,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa semakin inovatif sebuah kekayaan intelektual maka manfaat ekonominya tidak hanya akan dirasakan oleh pemegang hak, tetapi bisa memberi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebab, kata dia, kekayaan intelektual merupakan inovasi sekaligus kreativitas suatu bangsa yang memiliki nilai ekonomi.
"Dengan demikian betapa pentingnya sebuah kekayaan intelektual untuk bisa didaftarkan," ujar Supratman dalam acara Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, dirinya berharap proses pendaftaran kekayaan intelektual, baik merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis (IG) bisa semakin disederhanakan.
Ia menyampaikan bahwa penyederhanaan tersebut, khususnya terkait proses pendaftaran IG, yang saat ini jumlahnya masih cenderung lebih sedikit dibanding pendaftaran jenis kekayaan intelektual yang lain.
Apalagi, Menkum menargetkan produk indikasi geografis di Indonesia pada tahun ini bisa menjadi yang terbaik di ASEAN.
Baca juga: Kemenkum: Mayoritas UMKM ajukan permohonan merek kopi hingga kue
Baca juga: Kemenkum catat 1,74 juta permohonan KI selama satu dekade
"Ini target buat teman-teman di DJKI, terutama di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," ucap dia.
Sepanjang satu dekade terakhir (2015-2024), terdapat lima produk indikasi geografis terbanyak yang diajukan permohonan pendaftarannya di Indonesia, yakni produk kopi sebanyak 58 permohonan, tenun 20 permohonan, serta beras, batik, dan garam tradisional masing-masing delapan permohonan.
Secara keseluruhan, pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual dalam satu dekade mencapai 17,4 juta, dengan rata-rata sebesar 18,5 persen per tahun dan puncaknya pada tahun 2024 mencapai 339.304 permohonan dari seluruh rezim.
Supratman menuturkan peningkatan signifikan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, peningkatan permohonan tersebut merupakan dampak positif dari kegiatan sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, baik secara daring atau luring.
"Sepanjang Januari hingga April 2025, kegiatan sosialisasi diikuti oleh 4.009 peserta diseminasi dan 24.300 peserta edukasi kekayaan intelektual dari berbagai penjuru Nusantara," ungkap Supratman.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.