Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per April 2025 terdapat tiga provinsi di Indonesia Timur yang mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan pindar tertinggi secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan rasio TWP90 yang tetap rendah.

Ketiga provinsi tersebut antara lain Maluku Utara (tumbuh 146,63 persen yoy dengan TWP90 1,01 persen), Maluku (tumbuh 97,47 persen yoy dengan TWP90 1,01 persen), serta Sulawesi Tenggara (tumbuh 95,85 persen yoy dengan TWP90 1,59 persen). TWP90 adalah Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari, merupakan indikator yang mengukur tingkat kredit bermasalah.

“Berdasarkan data tersebut, potensi peningkatan pembiayaan di luar Pulau Jawa masih besar, termasuk di wilayah Indonesia Timur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.

Adapun tingkat kredit bermasalah (TWP90) pindar secara industri sejauh ini masih terjaga di bawah 5 persen, yakni sebesar 2,93 persen per April 2025. Outstanding pembiayaan pindar pada periode yang sama tumbuh 29,01 persen yoy dengan nominal sebesar Rp80,94 triliun.

Agusman menyampaikan, penguatan industri pinjaman daring (pindar) dalam rangka mitigasi risiko gagal bayar terus didorong. Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

Penguatan pindar untuk mitigasi risiko gagal bayar tersebut dilakukan OJK melalui beberapa langkah, salah satunya penguatan kualitas credit scoring melalui adanya kewajiban menyusun pedoman penilaian credit scoring sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.

Langkah kedua, penerbitan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang juga berlaku bagi industri Pindar.

Selain itu, langkah lain yaitu penguatan pengaturan mengenai pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) melalui perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023 yang akan segera diterbitkan.

Mengenai Pusdafil 2.0 (Pusat Data Fintech Lending) yang akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Agusman mengatakan bahwa penggunaan SLIK oleh penyelenggara pindar belum diterapkan sepenuhnya.

Hal tersebut sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara pindar yang berlaku paling lambat pada 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024.

“Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh penyelenggara pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Agusman.

Baca juga: OJK: Ada 20 perusahaan "fintech lending" dengan TWP90 di atas 5 persen

Baca juga: OJK: Gen Z-milenial sumbang 37,17 persen kredit macet pinjaman online

Baca juga: OJK nilai TWP90 industri P2P Lending masih terjaga di bawah 5 persen

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.