Semoga dengan peluncuran AKSESKU 3.0 ini, kita semakin menunjukkan bahwa inovasi dan kolaborasi adalah kunci utama dalam memutus mata rantai korupsi

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi mengapresiasi Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) atas peluncuran aplikasi sertifikasi sektor antikorupsi dengan nama AKSESKU 3.0.

“Semoga dengan peluncuran AKSESKU 3.0 ini, kita semakin menunjukkan bahwa inovasi dan kolaborasi adalah kunci utama dalam memutus mata rantai korupsi. Inilah yang kami harapkan,” ujar Cris dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Cris menegaskan bahwa digitalisasi bukan semata soal teknologi, tetapi juga tentang bagaimana teknologi mampu menginspirasi dan memberdayakan.

“Keseimbangan antara wawasan manusia dan inovasi digital akan sangat menentukan keberhasilan kita di era ini,” kata dia.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen KPK dalam mengimplementasikan dua regulasi penting dari Kemnaker, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 303 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 338 Tahun 2017 tentang SKKNI Ahli Pembangun Integritas.

“Dua SKKNI ini merupakan fondasi utama berdirinya LSP KPK,” ujar Cris.

Selain itu, Cris menyampaikan bahwa ada tiga hal krusial yang perlu diperhatikan dalam penguatan sertifikasi sektor antikorupsi.

Pertama, SKKNI sektor antikorupsi harus menjadi pilar utama yang tidak hanya dipandang sebagai regulasi administratif, tetapi juga benar-benar diinternalisasi sebagai instrumen pembentuk budaya kerja dan perilaku organisasi yang berintegritas.

Menurutnya, pendekatan berbasis kompetensi ini akan menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, baik di tingkat individu maupun institusi.

Kedua, SKKNI perlu diimplementasikan dalam seluruh jabatan di lingkungan KPK agar tersedia standar kompetensi yang jelas untuk setiap posisi.

Dengan demikian, kata dia, proses pengisian jabatan menjadi lebih terukur dan dapat memperkuat akuntabilitas organisasi secara keseluruhan.

Ketiga, SKKNI harus bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, pengkajian ulang dan revisi perlu terus dilakukan.

“Langkah ini penting agar LSP KPK dapat menjadi organisasi profesi yang unggul dan mampu merespons umpan balik dari para pemangku kepentingan, sekaligus menyesuaikan dengan transformasi digital yang salah satunya diwujudkan melalui peluncuran AKSESKU 3.0,” ujar Cris.

Baca juga: Menaker menimbang buat aturan lebih tinggi soal larangan diskriminasi

Baca juga: Kemnaker-ISSA bahas penguatan sistem jamsos bagi pekerja digital

Baca juga: Menaker ingatkan kesiapan dalam penyelenggaraan job fair

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.