Ini menunjukkan bahwa Sekjen sehat secara jiwa dan raga serta mampu menulis lima buku.
Jakarta (ANTARA) - Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Guntur Romli menyebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan melakukan tirakat dengan puasa selama 3 hari dan 3 malam untuk menulis lima buku saat berada di dalam rumah tahanan negara (rutan).
"Ini menunjukkan bahwa Sekjen sehat secara jiwa dan raga serta mampu menulis lima buku," kata Guntur saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Guntur menuturkan kelima buku tersebut merupakan refleksi Hasto terhadap perjuangan para tokoh bangsa Indonesia, salah satu bukunya berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula buku tentang suara kemanusiaan, hukum, hingga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang ditulis Hasto.
Guntur menyebutkan kelima buku itu sudah selesai ditulis. Namun, yang sudah siap cetak dan diluncurkan, yakni buku dengan judul Spiritualitas PDI Perjuangan.
"Nanti Sekjen akan menyampaikan sendiri, menunjukkan bukunya," ungkapnya.
Baca juga: Politikus PDI Perjuangan kembali hadiri sidang Hasto, ada Denny Cagur
Baca juga: Hasto minta hakim catat bukti elektronik CDR tak lewat proses forensik
Saat ini Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap.
Dalam kasus tersebut, dia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.