Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sebagai saksi untuk mengusut kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNK dan ALF," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kedua saksi itu terkait dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HNK merupakan seorang direktur komersial dan teknik pada PT JN, sedangkan ALF adalah salah satu partner pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori, dan Rekan.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada tanggal 13 Februari 2025.

Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Baca juga: KPK panggil eks vp perusahaan jasa penyeberangan guna usut kasus PT JN

Baca juga: KPK panggil vp keuangan perusahaan jasa penyeberangan usut kasus PT JN

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.