Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sumber dana dari aset yang disita dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami terkait dengan sumber dana atau asal-usul dari sebagian aset yang disita pada perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu ketika KPK memeriksa tiga saksi kasus tersebut pada hari Selasa (3/6) dan Rabu (4/6).
Tiga saksi tersebut adalah Staf PT Bona Mitra Property B. Novitawidyastuti, Direktur PT Bona Mitra Property Sahat Pasaribu, dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Satria Eri Wibowo.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut,
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK usut pengelolaan perusahaan tambang terkait kasus Rita Widyasari
Baca juga: Sosok Rita Widyasari, eks bupati Kukar pemilik Rp350 m yang disita KPK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.