Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mempersembahkan buku berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan, yang ia tulis di dalam rumah tahanan, untuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Buku setebal 285 halaman ini mengungkapkan bagaimana semangat perjuangan yang harus dibangun," kata Hasto saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan buku tersebut merupakan salah satu dari lima buku yang dirinya tulis selama di dalam rutan.
Dia mengatakan bahwa buku Spiritualitas PDI Perjuangan menggambarkan perjuangan seluruh kader PDIP yang menyatu dengan cita-cita Indonesia Raya.
Selain buku tersebut, kata dia, terdapat pula buku berjudul Suara Kemanusiaan, yang ia tulis untuk menggambarkan cita-cita kemanusiaan dan keadilan.
"Semua kami persembahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesadaran hukum," ungkapnya.
Baca juga: Hasto disebut tirakat puasa 3 hari 3 malam tulis 5 buku di dalam rutan
Adapun saat ini Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Politikus PDI Perjuangan kembali hadiri sidang Hasto, ada Denny Cagur
Baca juga: Hasto minta hakim catat bukti elektronik CDR tak lewat proses forensik
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.