Mereka (pelaku usaha mikro) ini masih rendah literatur hukumnya … besar harapan misalnya nanti bersama KAI, kita tidak hanya sekadar bicara tentang advokasi, tetapi juga bagaimana menumbuhkan...,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk menyediakan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis di Jakarta, Kamis.
Maman menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM, khususnya usaha mikro, seperti yang dialami pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pemilik toko tersebut terjerat kasus hukum karena tidak mencantumkan keterangan kedaluwarsa pada produk-produknya.
“Mereka (pelaku usaha mikro) ini masih rendah literatur hukumnya … besar harapan misalnya nanti bersama KAI, kita tidak hanya sekadar bicara tentang advokasi, tetapi juga bagaimana menumbuhkan, memberikan pelatihan literasi tentang sadar hukum bagi seluruh pengusaha mikro,” ujarnya.
Dia menyampaikan salah satu isu krusial UMKM selain akses pembiayaan, pemasaran produk, dan pelatihan, adalah terkait isu hukum.
Oleh karena itu, dengan adanya MoU ini, ia berharap KAI dapat memberikan dukungan dalam mengatasi masalah-masalah hukum yang dihadapi para pengusaha mikro.
Selain pendampingan, kerja sama ini juga bertujuan memberikan pemahaman dan pelatihan terkait kesadaran hukum kepada para pengusaha mikro di Indonesia.
Maman menambahkan bahwa struktur KAI yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota, serta kehadiran kepala dinas UMKM dari seluruh Indonesia dalam acara penandatanganan MoU, akan mempermudah implementasi program ini.
Baca juga: UMKM naik kelas dengan kecerdasan buatan
"Nantinya, jika ada isu-isu hukum, kami bisa proaktif menjemput bola atau menerima laporan dari UMKM. Ini akan menjadi kerja sama dua arah yang saling mendukung," pungkas Maman.
Pada kesempatan yang sama, Siti Jamaliah mengatakan, Kongres Advokat Indonesia siap memberikan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku UMKM.
Ia menyebut jangkauan KAI tersebar di 34 dewan pimpinan daerah di tingkat provinsi dan ratusan dewan pimpinan cabang di setiap kabupaten.
“Kami siap membantu dan memberikan bantuan hukum karena ini sangat perlu sekali bagi UMKM. Setiap saat kami siap, kapan aja ada persoalan hukum kami terbuka untuk membantu,” kata Siti Jamaliah.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.