Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan jam pelajaran baru sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat pada tahun ajaran baru ditunjang dengan Surat Edaran Bupati Cianjur, sehingga jam masuk sekolah mulai pukul 6:30 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin di Cianjur Kamis, mengatakan akan menggencarkan sosialisasi sebelum penerapan jam pelajaran baru diberlakukan, sehingga tahun ajaran baru 2025 langsung diterapkan.
"Kami mendukung jam pelajaran baru yang diterapkan, sambil menunggu turunan surat dari Bupati Cianjur, kami akan menggencarkan sosialisasi karena penerapannya seluruh tingkatan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat," katanya.
Untuk penerapan jam pelajaran tersebut, pihaknya sudah meminta para guru untuk datang lebih awal sehingga setiap pagi mereka dapat menyambut siswa di sekolah sesuai dengan program yang digulirkan Sapa Guru.
Baca juga: Disdik Palembang kurangi 10 menit tiap jam pelajaran saat Ramadhan
Baca juga: Disdik DKI tambah jam pelajaran pada PTM terbatas
Seiring penerapan jam pelajaran baru, siswa hanya menjalani proses belajar mengajar selama lima hari dan dua hari libur pada Sabtu dan Ahad, namun pihak sekolah tetap dapat menggelar kegiatan ekstrakurikuler pada dua hari libur atau hari biasa.
"Sabtu dan Ahad sebagai waktu khusus untuk keluarga, sehingga dalam sepekan siswa hanya lima hari masuk sekolah, sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler pada hari libur dibatasi sampai jam 12.00 WIB," katanya.
Sedangkan terkait penerapan jam malam, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kecamatan, desa hingga RT/RW untuk melakukan razia rutin, guna memastikan tidak ada lagi anak usia sekolah berkeliaran di atas jam 21:00 WIB.
Penerapan razia dilakukan bersama petugas gabungan mulai dari Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri menyasar sejumlah tempat keramaian.
“Kita mengedepankan pendekatan persuasif pada masyarakat, sehingga setelah diberlakukan jam malam terhadap anak usia sekolah tidak ada lagi yang berkeliaran setelah pukul 21:00 WIB, bahkan sejak tanggal 2 Juni tim sudah mulai menggelar patroli," katanya.
Meski sejak dua hari terakhir patroli dan sosialisasi digencarkan, pihaknya belum mendapat laporan adanya anak usia sekolah yang terjaring di sejumlah titik yang biasanya ramai ditemukan anak usia sekolah berkumpul atau nongkrong.
Dia menjelaskan terkait SE Gubernur Jabar ditujukan juga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sehingga kewajiban sosialisasi jam malam di lingkungan masing-masing dilakukan pihak kecamatan, desa, hingga RT/RW.*
Baca juga: Merry Riana khawatir panjangnya jam pelajaran pengaruhi perilaku anak
Baca juga: Pengamat : perlu tambahan jam belajar setelah bencana kabut asap
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.