Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan pentingnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memprioritaskan perlindungan anak di dunia digital daripada kepentingan komersial.

Hal tersebut penting untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

"PSE harus memprioritaskan pemenuhan hak dan perlindungan anak dibandingkan kepentingan komersial," kata Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Josua Sitompul dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Josua mengemukakan, PP Tunas dapat memberikan pelindungan bagi anak karena semua kewajiban dan larangan dibangun berdasarkan fondasi yang didasarkan pada kewajiban dan larangan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

"Dalam konteks interaksi ruang siber, kita berada di situasi yang hyper connected. Semakin banyak gawai yang terhubung, maka interaksi itu semakin nyata. Di dalam ruang siber, kita tentu membutuhkan aturan dan hukum sama seperti di ruang fisik, untuk itu PP Tunas diterbitkan," ujar dia.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri untuk menyempurnakan sosialisasi PP Tunas menjadi lebih masif secara nasional.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Aida Rezalina dalam acara Center for Indonesians Policy Studies (CIPS) DigiWeek 2025 yang diikuti secara daring, Rabu (4/6) menekankan pentingnya sosialisasi secara masif mengenai PP Tunas

"Jadi dengan enam lembaga ini usaha yang mau kami lakukan adalah agar PP Tunas dipahami di daerah, di sekolah, dipahami guru-guru madrasah dan pesantren sehingga bukan hanya kita buat alatnya selesai di situ tapi gimana orang tua paham (tujuan dari PP Tunas)," kata Aida.

Ia juga mengemukakan, pesan penting dari PP Tunas yaitu agar orang tua dapat mendampingi anak saat mengakses ruang digital dan memberikan batasan yang sesuai dengan pertumbuhan sang buah hati harapannya bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat dengan lebih merata.

Aida lebih lanjut mengatakan SKB ini berpotensi dirilis pada Juli 2025 setelah seluruh proses koordinasi dan penyelarasan antar kementerian selesai dilakukan.

Baca juga: KPPPA sebut pentingnya peningkatan literasi digital dukung PP Tunas
Baca juga: UNICEF sebut PP Tunas tingkatkan konten ramah anak di dunia digital

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.