Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan sehingga negara beserta pihak terkait perlu memperhatikan isu ini.
Pernyataan itu disampaikan Anis saat peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis, sebagaimana diikuti secara daring.
“Tentu saja PHK ini menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” kata Anis.
Ia mengatakan jumlah korban PHK berdasarkan data aduan Komnas HAM pada 2023 dan 2024 mencapai lebih dari 3.000 orang pekerja, sementara pada bulan Januari–Maret 2025 mencapai 8.786 orang pekerja.
Baca juga: Komnas HAM dorong pembahasan RUU KUHAP kedepankan 3 prinsip kunci
Komnas HAM menganalisis bahwa peningkatan jumlah kasus PHK terjadi karena berbagai faktor, seperti globalisasi, transformasi ke ekonomi pengetahuan, upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi, hingga krisis nasional maupun internasional.
Perusahaan disebut cenderung mencari struktur bisnis yang lebih fleksibel, sederhana, dan dinamis untuk mengembangkan alternatif strategi dalam rangka beradaptasi dengan kondisi baru yang lebih efisien.
Berdasarkan tipologi pola, PHK yang melanggar HAM dilakukan dengan berbagai cara, misalnya PHK tanpa diawali surat peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja, hingga PHK tanpa mendapatkan pesangon.
Selain itu, Anis menyoroti bahwa korban PHK sering kali merupakan tulang punggung suatu keluarga. Kondisi ini membawa mereka menjadi sasaran empuk mafia kejahatan transnasional yang juga berkembang dewasa ini.
Baca juga: Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja
“Tidak jarang mereka ini juga menjadi sasaran atau incaran para mafia perdagangan manusia, terutama yang lima tahun terakhir cukup gencar, yaitu mafia online scam (penipuan daring) di Asia Tenggara,” ucap Ketua Komnas HAM.
Menurut Anis, fenomena PHK menjadi tantangan besar di bidang ketenagakerjaan. Terlebih, mengingat konstitusi Indonesia menjamin hak atas pekerjaan bagi setiap warga negaranya.
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak atas pekerjaan. Pengakuan itu tidak hanya ada di dalam konstitusi, tetapi juga ada di dalam Undang-Undang HAM,” imbuhnya.
Jika hak atas pekerjaan tidak terpenuhi, tidak dimungkiri akan terjadi gangguan terhadap pemenuhan hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya penjaminan hak atas pekerjaan setiap warga negara.
Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi perkembangan RUU PPRT di DPR
Atas dasar itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, DPR, penegak hukum, hingga korporasi.
Salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden, yaitu menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk mencegah terjadinya PHK dan memulihkan hak-hak pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan kewajiban negara.
Komnas HAM juga merekomendasikan Presiden untuk melakukan monitoring berkala, evaluasi, dan menerapkan kebijakan terkait hak atas pekerjaan yang disusun melalui riset mendalam serta melibatkan partisipasi berbagai pihak.
Kepada Ketua DPR, Komnas HAM salah satunya merekomendasikan agar dilakukan pengawasan praktik PHK untuk memastikan adanya perlindungan hak-hak pekerja dan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca juga: Komnas Haji: Visa haji furoda tidak terbit jangan salahkan pemerintah
Tidak hanya itu, turut direkomendasikan agar Presiden dan Ketua DPR memastikan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berperspektif pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, khususnya hak atas pekerjaan.
Sementara itu, kepada Menteri Ketenagakerjaan, Komnas HAM antara lain merekomendasikan untuk melakukan evaluasi serta perubahan kebijakan terkait prosedur PHK, dengan memperketat aturan pelaksanaan PHK di dalam undang-undang.
Komnas HAM turut merekomendasikan Kapolri untuk memastikan Desk Ketenagakerjaan berjalan secara optimal dan independen. Kapolri juga direkomendasikan untuk memberi atensi terkait pelaporan dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Berikutnya, kepada korporasi, Komnas HAM merekomendasikan agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Komnas pun meminta korporasi menghentikan praktik PHK yang didasarkan pada keanggotaan serikat pekerja dan kegiatan di dalamnya.
“Mudah-mudahan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan jaminan pelindungan bagi para pekerja yang mengalami PHK,” kata Anis.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025