Pada saat kita mau bicara penegakan hukum, kita harus melihat penegakan hukum yang mana yang mau kita gunakan,

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penanganan kasus yang melibatkan pelaku usaha mikro.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, Kamis, Maman menyatakan bahwa pendekatan pembinaan hukum harus lebih diutamakan, terutama mengingat mayoritas pengusaha mikro masih minim pemahaman hukum, termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha hingga pemahaman tentang standar produk.

"Pada saat kita mau bicara penegakan hukum, kita harus melihat penegakan hukum yang mana yang mau kita gunakan,” kata dia.

Ia mencontohkan kasus seperti Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menghadapi kasus hukum karena tidak mencantumkan keterangan kedaluwarsa pada produknya, seharusnya diselesaikan melalui jalur pembinaan, bukan pidana.

Baca juga: Menteri Maman gandeng kongres advokat beri pendampingan hukum UMKM

Maman berpendapat bahwa kasus pelabelan pangan oleh usaha mikro juga sebaiknya ditangani secara administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang merupakan lex specialis atau hukum khusus, ketimbang menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bersifat lebih umum.

Untuk mencegah terulangnya kasus Toko Mama Khas Banjar, Kementerian UMKM menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.

"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.

Maman menyebut salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah memberikan pelindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Prabowo apresiasi UMKM tampilkan hilirisasi jagung di Bengkayang

"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.