kalau sekolah swasta itu gratis akan berat juga karena bagaimana dengan biaya operasionalnya

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mencarikan solusi yang tepat mengenai pembiayaan pendidikan gratis terhadap SD-SMP negeri dan swasta menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk SD dan SMP negeri selama ini sudah gratis di Kota Bukittinggi, namun pascaputusan MK kita juga harus memikirkan solusi pembiayaan agar sekolah swasta juga gratis bagi masyarakat," kata Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di Kota Bukittinggi, Jumat.

Ramlan tidak menampik apabila biaya pendidikan sekolah swasta gratis sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, maka kemampuan keuangan daerah akan cukup berat untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Saya pikir kalau sekolah swasta itu gratis akan berat juga karena bagaimana dengan biaya operasionalnya," ujar Wali Kota Bukittinggi.

Namun, di sisi lain, Ramlan menyadari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Artinya, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta secara bertahap.

Baca juga: Pemprov Banten verifikasi 811 sekolah swasta untuk program sekolah gratis

Baca juga: Kemendikdasmen koordinasi dengan K/L terkait tindaklanjuti putusan MK

Ia mengatakan Kota Bukittinggi menaruh perhatian besar terhadap kemajuan dunia pendidikan. Selain pendidikan SD dan SMP negeri sudah digratiskan, pemerintah setempat juga memberikan bantuan dalam bentuk lain yakni perlengkapan sekolah gratis kepada anak didik.

"Setiap anak didik di Bukittinggi itu kita berikan seragam, topi, tas, kaus kaki dan sepatu secara gratis dengan nilai Rp750 ribu," sebut Ramlan.

Terpisah, hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU Sisdiknas akomodasi putusan MK soal sekolah gratis

Baca juga: Mendikdasmen tegaskan siap patuhi putusan MK terkait UU Sisdiknas

Baca juga: Pemkab Tangerang terapkan sekolah gratis SD-SMP secara bertahap

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.