Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta masing-masing dibuatkan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling namun hanya tersedia di dua lokasi untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan pada Minggu.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Soal narasi pejalan kaki kena tilang ETLE, begini kata Polda Metro
Berikut lokasinya: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta masing-masing dibuatkan fotokopi.
Saat di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah semua dipenuhi pemohon akan dipersilakan mengikuti pengambilan foto dan sidik jadi serta SIM baru langsung jadi.
Baca juga: Lalu lintas Jalan Arjuna Utara Jakbar macet total akibat banjir
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Banjir di Patra Jakbar sebabkan lalu lintas macet total
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.