Praktik-praktik pertambangan harus selalu memerhatikan dampak terhadap lingkungannya dan mengetahui kapan harus berhenti

Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) - Tagar ‘Save Raja Ampat’ mengungkap daya tarik lain yang dimiliki oleh Raja Ampat. Daya tarik itu disuguhkan bukan untuk merayu turis menikmati kilau laut, melainkan merayu penambang untuk menikmati kilau nikel.

Naif bila seseorang memercayai bahwa kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan, meski perusahaan melabeli aktivitasnya dengan kata-kata "tambang ramah lingkungan".

Merusak adalah sifat dari segala bentuk pertambangan: meniadakan apa pun yang bercokol di atas tanah untuk dikeruk dan diboyong isi perut buminya, termasuk melibas habis pepohonan hijau yang biasa memanjakan mata siapa pun yang bertandang.

Berangkat dari kesadaran itu, serta ketidakrelaan Raja Ampat yang begitu permai berubah wujud menjadi lahan tambang, penolakan aktivitas tambang di Raja Ampat meroket dan ramai diperbincangkan di media sosial.

PT GAG Nikel menuai atensi melebihi empat perusahaan lainnya, seperti PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013; PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013; PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013; dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Sebagaimana nama perusahaan tersebut, GAG Nikel mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017.

Baca juga: KLH tindak lanjuti tambang Raja Ampat untuk melindungi biodiversitas dunia

Halaman berikut: Profil Pulau Gag

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.