Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, meskipun pada Senin ini bertepatan dengan libur cuti bersama Idul Adha 1446 H.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan ini tersedia sejak pukul 08.00 – 14.00 WIB di lima lokasi berikut :

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jakut : LTC Glodok

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di POLRI adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: SIM Keliling buka di dua lokasi Jakarta pada Minggu

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.