Jakarta (ANTARA) - Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam tujuh tahun penjara.
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Senin.
Pencurian itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
Pencurian terjadi saat korban bernama Lukas tengah berada di rumah sakit. Korban mendapat kabar dari ART (asisten rumah tangga) bahwa sepeda motornya raib dari depan rumah.
"Korban lalu pulang dan mengecek rekaman CCTV, terlihat dua pelaku yang membawa kabur motor miliknya," katanya.
Selanjutnya, kata dia, berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian melakukan pengejaran pelaku.
Kemudian, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, tim melihat dua pria mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, kami meyakini bahwa mereka adalah pelaku. Tanpa perlawanan, keduanya kami amankan berikut barang bukti," katanya.
Baca juga: Kasus penganiayaan dan rasisme di Jakarta Barat berakhir damai
Baca juga: Pencuri motor di Jaktim sengaja sering pindah indekos
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.