Jakarta (ANTARA) - Mantan staf khusus (stafsus) Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), bungkam saat mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Sebagai informasi, kedatangan Fiona tersebut sebagai saksi terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Selasa pagi, Fiona tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada pukul 09.51 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna krem, celana panjang hitam, dan membawa tas cokelat.

Fiona juga tampak didampingi oleh tiga anggota kuasa hukum.

Dari kedatangan hingga menandatangani kehadiran di meja petugas, Fiona hanya diam dan melempar senyum ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya pagi ini.

Ketika awak media juga menanyakan Fiona apakah mantan stafsus itu siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Fiona hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam gedung.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung kembali memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus pengadaan Chromebook ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena sebelumnya tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Adapun hingga pukul 10.12 WIB, mantan stafsus Nadiem Makarim yang tampak hadir baru Fiona Handayani.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca juga: Nadiem Makarim sebut siap beri klarifikasi ke Kejagung soal Chromebook

Baca juga: Kejagung kembali panggil tiga eks mantan stafsus Nadiem Makarim

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025