Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FW (direktur PT Jembatan Nusantara pada tahun 2021) dan BP (pejabat PT Biro Klasifikasi Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FW merupakan direktur keuangan di PT JN pada tahun 2021, sedangkan BP merupakan Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT BKI.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada tanggal 13 Februari 2025.
Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Baca juga: KPK panggil eks vp perusahaan jasa penyeberangan guna usut kasus PT JN
Baca juga: KPK dalami peran direksi perusahaan dalam proses akuisisi PT JN
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.