Pembahasan RUU Pemilu bakal dibahas jika sudah ada kesepakatan politik.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penyusunan draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang juga dilakukan oleh Pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan.

"Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tengah menyusun draf RUU Pemilu. Dengan begitu, pemerintah pun bakal membawa materinya untuk dibahas.

Di sisi lain, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu bakal dibahas jika sudah ada kesepakatan politik.

Baca juga: AHY perintahkan kader Demokrat dorong pembahasan revisi UU Pemilu

Baca juga: KPU: Revisi UU Pemilu harus berdasar refleksi pengalaman

Dikatakan pula bahwa tak menutup kemungkinan bahwa RUU tersebut akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) walaupun inisiatifnya berasal dari Badan Legislasi DPR RI.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU tersebut di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara.

"Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

"Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa," kata Bima, Senin (19/5).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.