Sebelum menyiapkan semuanya, terdakwa terlebih dahulu mencari sumber informasi di google terkait cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan
Banjarbaru (ANTARA) - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meyakini vonis dari majelis hakim untuk oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang merupakan terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), akan sesuai dengan tuntutan yakni pidana penjara seumur hidup.
“Seluruh pembelaan terdakwa tidak mendasar. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan replik atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa.
Sunandi merinci terpenuhinya unsur-unsur pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam surat pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Di hadapan majelis hakim, ia menyebutkan sarana dan prasarana yang disiapkan terdakwa sebelum membunuh di Banjarbaru, yakni menggadaikan kendaraan sepeda motor miliknya dan uang tersebut digunakan sebagai akomodasi melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Odmil: Tak ada dasar ringankan hukuman oknum TNI AL pembunuh jurnalis
Setelah uang gadai motor cair, terdakwa membeli tiket pesawat dengan identitas orang lain, membeli tiket bus dengan nama samaran, merekayasa piket jaga malam di markas agar tidak ketahuan saat keluar kesatuan.
Selanjutnya, membeli kartu perdana yang baru dan meninggalkan kartu fisik yang lama di Balikpapan, Kalimantan Timur, lalu mencari mobil rental di area Banjarbaru melalui sosial media.
“Sebelum menyiapkan semuanya, terdakwa terlebih dahulu mencari sumber informasi di google terkait cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” kata Sunandi.
Sunandi meyakinkan kembali majelis hakim, bahwa setelah terdakwa sampai di Banjarbaru, terdakwa membeli sarung tangan, baju baru untuk mengganti pakaian yang digunakan saat membunuh, dan air mineral untuk mencuci jejak sidik jari. Setelah membunuh, lalu menghancurkan dan menghilangkan telepon seluler milik korban.
Baca juga: Keluarga jurnalis Kalsel kecewa oknum TNI AL tak dituntut pidana mati
“Setelah menghabisi nyawa korban, keesokan harinya terdakwa ditelepon keluarga korban. Terdakwa sok sedih dan mentransfer uang bela sungkawa, padahal sedang beralibi menutupi perbuatannya,” kata Sunandi kepada majelis hakim.
Atas seluruh rangkaian itu, Sunandi menegaskan bahwa terdakwa merencanakan secara sistematis dan matang seluruh tahapan untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Meski terdakwa membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Sunandi menekankan itu tidak menjadi masalah karena majelis hakim akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta bukti lainnya.
“Semua keterangan saksi didukung dengan alat bukti dan memiliki kesesuaian yang sangat tepat dengan rangkaian kejadian pembunuhan,” ujar Sunandi.
Setelah oditurat militer membacakan seluruh replik, penasihat hukum terdakwa mengajukan duplik dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya pada Rabu (11/6).
Baca juga: Prajurit TNI AL pembunuh jurnalis dituntut pidana seumur hidup
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan keterangan usai persidangan dalam agenda
pembacaan replik atas pembelaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita
di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (10/6/2025).
(ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.