Semarang (ANTARA) - Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Moch. Baiquni Justicia Rahman yang menjadi terdakwa kasus calo CPNS di lembaga penegak hukum tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Sutedja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya di hadapan Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti mengaku kepada sejumlah korbannya sebagai anggota Panitia Seleksi CPNS di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tahun 2021 yang bisa membantu agar diterima sebagai pegawai dalam penerimaan tersebut.

Terdakwa sebagai bagian dari tim seleksi CPNS juga mengaku memiliki jatah untuk memasukkan dua calon dalam penerimaan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Baca juga: Calo CPNS Divonis Satu Tahun Penjara

Baca juga: Kajati Sulsel: Waspadai calo penerimaan CPNS 2024 di lingkup kejaksaan

Jaksa menyebutkan terdapat tujuh korban yang terjerat janji terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang yang besarannya bervariasi.

"Total uang yang diterima terdakwa dari saksi korban mencapai Rp1,07 miliar," kata jaksa.

Namun, lanjut dia, tidak ada satu pun dari saksi korban tersebut yang diterima sebagai PNS.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Selain itu, terdakwa sebagai PNS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seharusnya mengetahui perbuatannya bertentangan dengan hukum.

Meski demikian, jaksa menyebut terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang milik korbannya

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.