Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan biaya pendidikan dasar yang gratis akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka, segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," kata MY Esti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Berikutnya, Esti mengaku bersyukur atas kemunculan putusan MK itu karena menurutnya negara memang diwajibkan memfasilitasi pendidikan dasar bagi rakyat, sejalan dengan amanat konstitusi UUD NRI 1945.
"Ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR. Kami selalu mengingatkan kepada pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar,” kata dia.
Meskipun begitu, Esti mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis. Dengan demikian, kata dia, ke depannya diperlukan pula aturan turunan untuk menjalankan putusan MK itu.
"Putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis, baik negeri maupun swasta, tetapi juga ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu, apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan," kata dia.
Esti juga menyampaikan putusan MK itu belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran untuk menjalankannya.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” kata Esti.
Sebelumnya pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Baca juga: Komisi X DPR sebut sekolah swasta di daerah 3T prioritas digratiskan
Baca juga: Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK
Baca juga: Komisi X: Program wajib belajar 13 tahun akan diatur di RUU Sisdiknas
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.