Salah satu dasar pertimbangan Presiden (mencabut empat IUP) adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama..,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan upaya pemerintah menjaga kawasan geowisata dunia tersebut.
"Salah satu dasar pertimbangan Presiden (mencabut empat IUP) adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan," kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, setelah dirinya mengecek langsung ke lokasi pertambangan di Raja Ampat, kawasan-kawasan tersebut harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga arah konservasi.
"Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," lanjut Bahlil.
Baca juga: Pengamat apresiasi Pemerintah cabut IUP nikel Raja Ampat
Pemerintah memutuskan mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," tegas Menteri Bahlil dalam konferensi pers mengenai pencabutan IUP tersebut di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat, baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Baca juga: Komisi XII apresiasi langkah cepat Pemerintah cabut IUP di Raja Ampat
Selain mempertimbangkan hasil ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
"Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah," sebutnya.
Adapun perizinan empat perusahaan tambang, yang dicabut, terbit sebelum penetapan Raja Ampat sebagai geopark pada 2017 oleh Pemerintah Indonesia dan 2023 oleh UNESCO.
Baca juga: Istana: Pencabutan IUP di Raja Ampat bagian penertiban sejak Januari
Menteri Bahlil menambahkan dari lima perizinan, hanya Gag Nikel yang tidak dicabut.
Namun, sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Walaupun Gag tidak dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, betul-betul kita akan awasi terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tegas Menteri ESDM.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.