Saya pikir tidak ada rekayasa ketika Menteri ESDM turun ke lapangan, di sana bertemu gubernur, bupati, dan masyarakat di Pulau Gag.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan bahwa dukungan warga Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6), yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk melanjutkan operasional tambang PT Gag Nikel bukanlah rekayasa.

"Saya pikir tidak ada rekayasa ketika Menteri ESDM turun ke lapangan, di sana bertemu dengan gubernur, bertemu dengan bupati, dan juga masyarakat di Pulau Gag. Itu ada sekitar 300 KK (kepala keluarga), penduduknya lebih dari 700 orang, ini memberikan satu dukungan terhadap keberlangsungan tersebut," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, dia pun menghargai adanya pro dan kontra atas suatu kebijakan sebagai sesuatu yang lumrah terjadi dalam rangka membangun Indonesia.

Menurut dia, perbedaan pandangan tersebut tak ubahnya seperti ragam genre dalam lagu.

"Kalau lagu itu ada genre ini, genre ini. (Pandangan) kawan-kawan pemerhati lingkungan, kami berikan apresiasi. Jadi, silakan saja pro dan kontra itu, dan ini akan memperkuat kita menuju membangun Indonesia yang makmur dan sejahtera," ujarnya.

Meski sebagai suatu keniscayaan, dia memandang perbedaan pandangan pro dan kontra atas suatu kebijakan di tengah masyarakat itu harus dapat dimanajemen dengan baik.

Untuk dapat menyelesaikan pro dan kontra tersebut, kata dia, salah satunya dengan mengedepankan asas kebermanfaatan.

"Saya pikir itu harus bisa di-manage dengan baik karena pro dan kontra itu pada akhirnya akan terselesaikan dengan yang namanya asas kebermanfaatan. Jika ini bermanfaat, kemudian tidak merugikan, tentu penerimaan masyarakat itu akan ada," tuturnya.

Baca juga: Komisi XII nyatakan terus mengawal pemulihan ekologis Raja Ampat

Baca juga: PT Gag diizinkan melanjutkan operasi karena di luar kawasan geopark

Bambang lantas membeberkan sejumlah hal yang penting untuk dikedepankan dalam merespons pro dan kontra masyarakat atas aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

Hal pertama yang penting dikedepankan, menurut Bambang, adalah aspek pemenuhan regulasi yang dikantongi perusahaan tambang dalam melakukan operasional di kawasan Raja Ampat.

"Kedua, bagaimana di dalam menjalankan pertambangan apakah sesuai dengan perizinan tersebut? Sudah berkelanjutan atau belum?" ucapnya.

Selain itu, dia memandang dampak sosial atas aktivitas pertambangan di suatu kawasan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat juga patut dikedepankan.

"Bagaimana perhatian corporate social responsibility daripada CSR atau perusahaan tersebut," katanya.

Ia lantas berkata, "Inilah yang kita optimalkan. Jadi, artinya manfaat ekonomi dapat, ekologi terjaga, dan masyarakat mendapatkan manfaat sehingga kita bisa capai satu titik yang baik untuk semua."

Sebelumnya, Sabtu (7/6), Warga Pulau Gag Raja Ampat, Papua Barat Daya, meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tetap melanjutkan operasional PT Gag Nikel, saat menerima kunjungan kerja menteri tersebut.

Puluhan warga meminta Bahlil untuk segera mengembalikan operasional Pulau Gag, karena dengan penghentian tersebut, ekonomi masyarakat sekitar terdampak.

Bahlil pun menanyakan kepada warga, "Jadi berita berita itu benar atau salah? Makanya, saya turun sendiri ini."

Baca juga: Ketua Komisi XII DPR sebut IUP PT Gag Nikel bukan sekonyong-konyong ada

Baca juga: Anggota DPR: Penghentian sementara aktivitas PT Gag Nikel sudah tepat

Ia juga menanyakan kepada warga, "Jadi ditutup atau tidak?"

Warga pun sontak menjawab, "Jangan tutup Pak, kami masih hidup."

Pada hari Selasa (10/6), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pemerintah tidak mencabut IUP PT Gag Nikel berupa kontrak karya karena dinilai memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.