Organ yang dipisahkan itu sudah dimusnahkan dengan cara dikubur dan diberi cairan kimia oleh panitia kurban agar tidak ada masyarakat yang memakan jeroan yang tidak layak tersebut
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Timur (KPKP Jaktim) memusnahkan 130 kilogram (kg) organ dalam (jeroan) hewan kurban tak layak konsumsi hasil temuan selama penyembelihan menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
"Organ dalam hewan kurban yang kami musnahkan selama pengecekan kesehatan hewan dan daging kurban sebanyak 138,41 kg," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sudin KPKP Jaksel temukan 225 kilogram organ kurban tak layak konsumsi
Taufik merinci, 138,41 kilogram tersebut terdiri atas hati 100,42 kg, paru-paru 35,59 kg, jantung 0,4 kg, dan limpa 2 kg. Jumlah tersebut berdasarkan pemeriksaan di 250 lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di Jakarta Timur.
Pemeriksaan dilakukan bersama Kementerian Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan Fakultas Kedokteran IPB University.
Pemusnahan daging merupakan prosedur yang harus dilakukan untuk menjamin daging dan jeroan atau isi perut hewan seperti hati, aman dan layak dikonsumsi.
"Organ yang dipisahkan itu sudah dimusnahkan dengan cara dikubur dan diberi cairan kimia oleh panitia kurban agar tidak ada masyarakat yang memakan jeroan yang tidak layak tersebut," ujar Taufik.
Baca juga: Pemprov dukung komitmen LDII Jakarta tingkatkan kualitas juru sembelih
Lebih lanjut, Taufik menyebut jumlah hewan kurban yang tercatat selama perayaan Idul Adha 2025 sekira 6.664 ekor. Rinciannya, sapi sebanyak 1.883 ekor, kerbau 11 ekor, kambing 4.265 dan domba 505 ekor.
Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menyiagakan 136 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban di wilayah setempat dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025.
Petugas tersebut memastikan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih dan daging kurban usai pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang ada di lokasi Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPHK).
Sebanyak 136 orang petugas tersebut terdiri atas petugas Dinas KPKP Jakarta 48 orang, Sudin KPKP Jakarta Timur 48 orang, anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) 15 orang, dan mahasiswa sekolah kedokteran dan Biomedis IPB 25 orang.
Baca juga: KPKP Jaktim pantau pembuangan limbah hewan kurban hingga Senin
Pelaksanaan ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Juklak Perda Nomor 8 Tahun 1989 dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.