Tak hanya menaikkan tarif parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menaikkan tarif parkir untuk membenahi sistem transportasi di Jakarta.

“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Awas parkir liar, tarif di luar Masjid Al-Azhar tembus Rp10 ribu saat Idul Adha

Pramono mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta, tetapi juga untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Tak hanya menaikkan tarif parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Baca juga: DKI sempurnakan aplikasi JakParkir untuk layani masyarakat

Kebijakan ini secara spesifik menyasar pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara finansial.

Sementara itu, bagi masyarakat dari kelompok prioritas dan penerima subsidi, tidak akan dikenakan tarif ERP sama sekali.

Pramono menjelaskan dana yang diperoleh dari tarif parkir dan ERP nantinya akan dialihkan untuk menyubsidi layanan transportasi umum, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT, agar dapat digunakan secara gratis oleh 15 golongan masyarakat prioritas.

Baca juga: Ini alasan Dinas Perhubungan Jaksel tindak parkir liar di Blok M

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan,” jelas Pramono.

Adapun 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta antara lain:

  1. PNS & Pensiunan DKI
  2. Tenaga Kontrak DKI
  3. Penerima KJP
  4. Pekerja Bergaji UMP
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim PKK
  7. Warga Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin
  9. TNI & Polri
  10. Veteran
  11. Disabilitas
  12. Lansia (>60 tahun)
  13. Pengurus Rumah Ibadah
  14. Guru dan Staf PAUD
  15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.