Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim lintas kementerian dalam rangka menangani kasus tambang nikel yang diduga merusak keindahan alam Raja Ampat di Papua Barat.
"Raja Ampat adalah maha karya alam yang tak tergantikan. Sebagai destinasi pariwisata prioritas dan UNESCO Global Geopark, kawasan ini bukan hanya kebanggaan nasional, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya tetap lestari," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta, Selasa.
Widiyanti mengatakan pembentukan tim lintas kementerian ditujukan untuk menyusun rencana induk terpadu bagi Raja Ampat yang berorientasi pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan dengan menekankan prinsip keterpaduan ekologi, sosiokultural, dan skala ekonomi.
Baca juga: Kemenpar ambil 3 langkah strategis atasi isu tambang nikel Raja Ampat
Dia pun mengapresiasi langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineal, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Hal tersebut dinilai telah membuktikan bahwa semua pihak telah satu suara dalam menjaga kawasan asri tersebut.
Menpar Widiyanti juga turut mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan setiap destinasi wisata di Indonesia dan menjadikan Raja Ampat tidak hanya sebagai destinasi yang indah untuk dikunjungi, tapi, juga simbol komitmen bangsa terhadap aspek keberlanjutan.
"Membangun pariwisata bukan hanya soal mendatangkan wisatawan, tapi juga soal melindungi kehidupan alam dan manusianya untuk hari ini dan masa depan," kata dia.
Pemerintah hari ini mengumumkan telah mencabut empat izin usaha pertambangan yang berada di kawasan Raja Ampat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Usai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Bahlil mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.
Dia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
Baca juga: Menteri ESDM: Pencabutan IUPupaya jaga kawasan geowisataRaja Ampat
Baca juga: Pemerintah cabut 4 IUP di Raja Ampat, PT GAG Nikel tetap beroperasi
Baca juga: Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi
Baca juga: Presiden putuskan Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.