Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kementeriannya mendalami potensi pelanggaran pidana dari empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dicabut pemerintah.
Hanif mengatakan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera berangkat ke lokasi izin tambang itu diterbitkan di Kabupaten Raja Ampat untuk mengecek kondisi di lapangan sekaligus mengkaji potensi pelanggaran.
"Ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.
Kecurigaan atas potensi pelanggaran pidana itu muncul karena adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar norma.
"Ada yang memang ada potensi ke sana (pidana, red.) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif.
Baca juga: Menteri LH usut potensi pelanggaran penambangan di luar Raja Ampat
Dia melanjutkan jika memang ada kerusakan lingkungan, para pelakunya wajib melakukan pemulihan.
"Tidak berarti (izinnya) dicabut, kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM," ujarnya.
Pemerintah pada Selasa ini mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
"Kemarin (9/6), Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kementerian LH siapkan audit lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
"Secara teknis juga kami lihat sebagian masuk kawasan Geopark," kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.
Kawasan geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kawasan geopark itu mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.
Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Baca juga: Presiden putuskan pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat
Baca juga: KLH soroti kemungkinan pidana bagi satu PT tambang nikel di Raja Ampat
Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.