Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa, termasuk pidana 14 tahun penjara dan pencabutan izin profesinya sebagai advokat.
"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Lisa Rachmat dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Lisa mengatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti di persidangan. Oleh sebab itu, dia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan, mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara," imbuh kuasa hukum Lisa.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dan profesi dicabut
Mengenai pencabutan izin profesi advokat, Lisa menyinggung soal hak asasi manusia. Menurut dia, hak untuk hidup, bekerja, dan menjalankan mata pencarian tidak boleh dicabut.
Pencabutan hak-hak tertentu, kata dia, tidak boleh menghilangkan semua hak terdakwa yang dijatuhkan pidana.
Menurut dia, salah satu contoh pencabutan hak yang sah menurut hukum ialah mencabut hak terdakwa untuk memegang jabatan atau hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Dia pun mengaku hanya memiliki mata pencarian sebagai advokat. Jika izin itu dicabut, Lisa merasa hak asasinya dilanggar.
"Apabila hak tersebut dicabut maka majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini telah menghilangkan kesempatan hak hidup bagi diri terdakwa Lisa Rachmat. Dengan demikian, tentu jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa Lisa Rachmat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat, haruslah ditolak dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan," imbuhnya.
Baca juga: Ibunda Ronald Tannur ungkap Lisa Rachmat minta uang untuk lenyapkan kasus anaknya
Sebelumnya, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.
Pada sidang pengucapan surat tuntutan yang digelar Rabu (28/5), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga menuntut Lisa dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap diduga untuk mengondisikan perkara pembunuhan dengan pelaku Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.
Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur akui beri suap Rp5 miliar ke Zarof Ricar
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur disebut kirim uang Rp2 miliar ke adiknya
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025