Pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengatakan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga.
“Pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan. Perbaikan koordinasi dapat mencegah kerugian bagi para pengusaha, dan negara bisa memaksimalkan potensi pendapatannya.
Meidy berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Lebih lanjut, terkait empat IUP yang dicabut, Meidy mengatakan tidak satu pun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT GAG bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” kata Meidy.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangannya dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.
Baca juga: Menteri LH usut potensi pelanggaran penambangan di luar Raja Ampat
Baca juga: Menteri LH dalami potensi pidana setelah empat IUP di Raja Ampat dicabut
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.