Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Agung menggali dugaan keterlibatan mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022.
"Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan dalam tim teknologi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Harli mengatakan bahwa hal yang digali adalah dugaan adanya kontribusi FH sebagai staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memberikan masukan-masukan dalam pengadaan laptop Chromebook.
"Penyidik akan terus mendalami bagaimana korelasinya karena kan posisi yang bersangkutan sebagai stafsus," ucapnya.
Harli juga menjelaskan bahwa hal-hal yang menjadi bahan penyidik dalam memeriksa FH adalah barang bukti elektronik yang telah dibaca, dikaji, dan didalami oleh penyidik.
"Penyidik akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin supaya membuat terang dari tindak pidana ini," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung kembali panggil tiga eks mantan stafsus Nadiem Makarim
Pada Selasa pagi, Fiona Handayani (FH) tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan pantauan ANTARA, FH hadir dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
Dari kedatangan hingga menandatangani kehadiran di meja petugas, FH hanya diam dan melempar senyum ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya.
Ketika awak media juga menanyakan kesiapannya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, FH hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam gedung Kejagung.
Baca juga: Nadiem Makarim sebut siap beri klarifikasi ke Kejagung soal Chromebook
Saat ini Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Baca juga: Nadiem Makarim: Proses pengadaan Chromebook didampingi Jamdatun
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Nadiem: Pengadaan Chromebook bukan mandek, 97 persen laptop sudah diterima
Baca juga: Kejagung ungkap ada lima vendor dalam kasus pengadaan Chromebook
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.