Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
"Pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, berlokasi di Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan karena penyidik KPK menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS.
Sementara itu, penyidik KPK pada Selasa ini sempat memanggil satu orang dari pihak swasta berinisial SM dan dokter berinisial SN sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek JTTS.
Baca juga: KPK panggil pihak swasta dan dokter jadi saksi kasus JTTS
Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen.
Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Selain itu, KPK pada tanggal 6 Mei 2025 mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Baca juga: KPK usut komunikasi direksi dan komisaris terkait pengadaan lahan JTTS
Baca juga: KPK mendalami kejanggalan pembelian tanah terkait kasus JTTS
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.