Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka suara terkait pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Jamdatun hanya memberikan rekomendasi secara normatif hukum.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa jajaran Jamdatun merekomendasikan agar program ini dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang benar dan dengan melakukan perbandingan antara berbagai produk.
Adapun terkait hasil pelaksanaannya di lapangan, ujar Harli, bergantung dari Kemendikbudristek selaku penyelenggara program pengadaan laptop Chromebook ini.
“Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya yang menjadi bagian dari penyidikan (perkara) ini,” ujarnya.
Pada Selasa pagi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jamdatun Kejaksaan Agung.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” katanya.
Selain Jamdatun, lanjut Nadiem, pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.
“Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” ucapnya.
Saat ini Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Kejagung gali keterlibatan mantan stafsus Nadiem pada kasus Chromebook
Baca juga: Hotman Paris bantah Nadiem Makarim masuk DPO kasus Chromebook
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.