Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) mengenai kriteria dan skema pengelolaan tambang oleh UMKM hingga saat ini masih terus dibahas.
Meski demikian, Maman memastikan bahwa prioritas kebijakan ini adalah untuk partisipasi pengusaha lokal atau daerah, sehingga salah satu usulan yang hampir dipastikan akan menjadi syarat adalah bahwa badan usaha kecil dan menengah tersebut harus berada di tempat pengajuan tambang.
“Ini bagian upaya kami memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal, dan ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga. Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan,” kata Maman kepada wartawan usai menghadiri acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bahlil: UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang
Lebih lanjut, Maman mengatakan kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah di seluruh pelosok Indonesia agar dapat berpartisipasi dalam bisnis pertambangan.
Namun, Maman menegaskan bahwa peluang ini bukan untuk usaha mikro, melainkan ditujukan bagi usaha kecil dan menengah yang sudah profesional.
Sementara itu, terkait potensi UKM untuk menggandeng investor dalam pengelolaan tambang, Maman menyebut ini masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: Menteri UMKM pacu rasio kewirausahaan capai 3,2 persen tahun 2025 ini
"Saya harus bilang bahwa ini lagi dalam proses pembahasan. Tentunya kami nanti tunggu saja setelah rampung pembahasan PP-nya," ujarnya.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.