Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami data keuangan dan teknis kapal PT Jembatan Nusantara saat memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN pada Selasa ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dua orang saksi tersebut adalah Direktur Keuangan PT JN tahun 2021 Francis Wijaya dan Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Budi Prakoso.

"Semua saksi hadir. Saksi pertama (Francis Wijaya) didalami terkait data keuangan PT JN dan saksi kedua (Budi Prakoso) didalami mengenai data teknis kapal PT JN," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara

Baca juga: KPK tahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN.

Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Baca juga: KPK teruskan pengusutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi

Baca juga: KPK telusuri proses penilaian akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025