Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengaku diperiksa 20 pertanyaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Iwan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
“Tidak terasa waktu (pemeriksaan) selama 10 jam. Ada sekitar 20 pertanyaan,” kata Iwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Adapun terkait substansi pemeriksaan, Iwan tidak bisa membeberkannya. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Iwan juga mengapresiasi proses penyidikan yang berjalan dengan lancar dan nyaman.
“Saya juga salut dengan tim Kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik. Pelayanan juga baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa substansi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan ini adalah dugaan keterlibatan Iwan dalam pengajuan kredit.
“Ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menggali peran Iwan dalam mengelola beberapa anak usaha Sritex sebagai direktur.
Sebelumnya, pada Senin (2/6), Iwan diperiksa oleh penyidik karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2014–2023. Selain itu, Iwan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Baca juga: Dicegah ke luar negeri, Dirut Sritex: Tidak masalah
Baca juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto penuhi panggilan Kejagung
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.