Saksi hadir, dan didalami terkait dengan kajian penyertaan modal PT Hutama Karya/HK (Persero) kepada anak perusahaan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kajian penyertaan modal perusahaan saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa saksi tersebut merupakan seorang swasta bernama Sayed Musaddiq, dan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan kajian penyertaan modal PT Hutama Karya/HK (Persero) kepada anak perusahaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK sita satu unit apartemen senilai Rp500 juta terkait kasus JTTS

Baca juga: KPK usut komunikasi direksi dan komisaris terkait pengadaan lahan JTTS

Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.

Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Pada tanggal 6 Mei 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

Selain itu, KPK pada Selasa ini menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025