Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD/MPR RI asal Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor mengatakan keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat menunjukkan negara berpihak terhadap masa depan ekologi dan masyarakat Indonesia, khususnya Papua.

"Sebagai senator yang mewakili Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, saya menyambut baik pencabutan IUP empat perusahaan tambang yang ada. Langkah ini membuktikan bahwa negara berpihak terhadap kelangsungan hidup masyarakat Papua dengan terjaminnya kelestarian lingkungan," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, ia mengingatkan perlunya memulihkan ekologi wilayah tambang yang sudah terlanjur rusak.

Ia mengatakan pariwisata di Raja Ampat merupakan tumpuan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

"Raja Ampat adalah lambang harapan dan kebangkitan ekonomi masyarakat lokal melalui sektor pariwisata berkelanjutan sehingga setelah izin tambang dicabut, selanjutnya harus dipulihkan alamnya dengan baik," ucap dia.

Baca juga: Komisi VII apresiasi Prabowo dan Bahlil cabut IUP tambang Raja Ampat

Persoalan Raja Ampat, menurut dia, juga menjadi momentum pemerintah mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat IUP nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebanyak empat perusahaan tersebut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan dilakukan karena empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.

"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” kata Bahlil.

Baca juga: Kejagung buka peluang usut pelanggaran penambangan di Raja Ampat

Baca juga: Menteri LH dalami potensi pidana setelah empat IUP di Raja Ampat dicabut

Baca juga: Kemenpar usulkan pembentukan tim lintas kementerian tangani Raja Ampat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.