Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengetahuan seorang dokter terkait jual beli lahan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa saksi sekaligus dokter bernama Siti Naf’ah.
“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan pengetahuannya atas jual beli lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ ke PT Hutama Karya/HK (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Pada tanggal 6 Mei 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Selain itu, KPK pada Selasa ini menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK usut kajian penyertaan modal saat periksa saksi kasus JTTS
Baca juga: KPK dalami data keuangan dan teknis kapal PT Jembatan Nusantara
Baca juga: KPK dalami anggaran tahunan Bank Indonesia saat usut kasus korupsi CSR
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025