Banjarmasin (ANTARA News) - Oknum TNI-AD Prada BD dari Kesatuan Yonif 623/BWU yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, terancam dikenakan hukuman mati.

"Prada BD kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diancam hingga hukuman mati karena perbuatannya melakukan pembunuhan itu telah ia akui saat penyidikan," ucap Komandan Detasemen Polisi Militer Banjarmasin Letnan Kolonel (CPM) Abidin SH di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, untuk pasal yang di sanksikan kepada pelaku yang juga seorang oknum TNI itu di antaranya pasal 338 Tentang Pembunuhan jo pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

Hingga saat ini Prada BD terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Detasemen Polisi Militer yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Banjarmasin Timur.

"Oknum tersebut sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polisi Militer saat kasus itu terungkap dan ia sebagai otak pelaku dalam pembunuhan tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan dalama kasus pembunuhan dengan korban bernama Roxi Della Angelista Handayani (19) yang diduga merupakan kekasih oknun itu, sudah sepuluh saksi yang diperiksa.

"Untuk kondisi dari Prada BD saat ini dalam keadaan sehat sehingga proses hukum terus kami lakukan hingga ke persidangan Pengadilan Militer nantinya," tutur pria yang baru saja menjabat sebaga Komandan Detasemen Polisi Militer Banjarmasin itu.

Sementara itu Komandan Korem 101/Mulawarman Kolonel Inf Muhammad Abduh Ras di Banjarmasin juga mengatakan oknum BD diduga melakukan pembunuhan dengan berencana karena senjata tajam yang digunakan dibawa sendiri oleh pelaku.

"Perbuatan pelaku membunuh korban itu bisa dikatakan berencana dan motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu," katanya orang nomor satu dijajaran Korem 101/Mulawarman Kalsel.

Pembunuhan terhadap korban Roxi itu terjadi pada Rabu (11/3) di wilayah Desa Bentok Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

Saat ini pelaku Prada BD dilakukan penahanan di tahanan Polisi Militer Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan sadis yang telah dilakukannnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015