kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana
Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nilainya diduga mencapai Rp8 juta per kursi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pungli, baik dari kalangan penerima maupun pemberi suap, apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” kata Farhan di Bandung, Rabu.
Farhan mengungkapkan, nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi. Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman: Mari pastikan tak ada pungli pada SPMB 2025
Baca juga: Wali Kota Tangerang tidak pandang bulu, tindak tegas pungli SPMB
Ia mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda memberikan uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan.
“Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba,” katanya.
Pemkot Bandung, kata dia, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami tidak ingin ada yang merasa dilindungi atau diperlakukan istimewa,” ujarnya.
Farhan menegaskan, seluruh laporan indikasi pungli akan ditindaklanjuti secara serius dan langsung dilaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” kata dia.
Baca juga: Jenis tes SPMB Jabar 2025: Ada tes terstandar hingga uji kompetensi
Baca juga: Komisi E DPRD Sumut bentuk tim pemantau dan posko pengaduan SPMB 2025
Baca juga: SPMB Jabar 2025 Tahap 1: Cara daftar dan persyaratan dokumen SMA & SMK
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.