Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedagang valas atau penyedia jasa money changer berinisial WT sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin, Selasa (10/6),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan saksi tersebut belum dapat dibagikan oleh Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dius Enumbi yang sempat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bahwa saat ini Dius Enumbi belum ditahan sebab lembaga antirasuah itu masih mendalami keterangan dari para saksi yang dipanggil.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Rabu (4/6), sempat memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernama Hakky Syafrizal sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara untuk penggeledahan, KPK terakhir kali menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus tersebut pada 4 November 2024.

Baca juga: Lelang KPK dimulai! Ada rumah, HP, hingga baju sutra senilai Rp5.700

Baca juga: KPK gali pengetahuan dua stafsus Menaker era Ida Fauziyah soal pemerasan TKA

Baca juga: KPK usut kajian penyertaan modal saat periksa saksi kasus JTTS

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025