Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penambangan pasir secara ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar hanya dalam dua pekan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni koordinator lapangan berinisial ACS.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama dua minggu dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” kata Nunung.

Tersangka saat ini ditahan dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

ACS dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Lebih lanjut Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Edy Suwandono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komplain pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang mendapati adanya pihak lain melakukan penambangan di wilayah IUP miliknya.

“Otomatis mereka marah, akhirnya memberikan laporan ke kita. Kemudian, kita lakukan penindakan. Pada saat itu (27 Mei 2025) ada koordinator lapangannya,” kata Edy dalam kesempatan yang sama.

Menurut Edy, penambangan ilegal dilakukan secara perorangan, bukan korporasi. Pasir hasil tambang diduga dijual ke toko-toko bangunan atau ke pihak-pihak yang membutuhkan pasir dalam jumlah banyak.

“Ini yang masih kita dalami terus karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya. Begitu juga kepada si pemodal, jadi masih kami kembangkan ini mau diarahkan ke mana,” tuturnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.