Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur perusahaan swasta sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CWU (direktur di PT Tirta Gracia Utama), dan JS (direktur di PT Indomarco Adi Prima),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Kamis (5/6), sempat memanggil empat saksi yang di antaranya adalah pegawai pemasaran pada PT Multi Sari Sedap PR, Direktur PT Mitra Pangan Nusantara Anen Candra Tjen, Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas, dan staf regional transaction banking pada BRI Adila Inal Almanar.
KPK mengatakan bahwa penyidik mendalami harga dasar bansos Covid-19 saat memeriksa Anen Candra Tjen dan Budi Pamungkas.
KPK juga mengatakan bahwa meminta bantuan Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) mengenai fasilitas kredit yang pernah diterima oleh perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut saat memeriksa Adila Inal Almanar.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden terkait dengan penanganan COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025