Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie (AD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AD, pemilik PT Jembatan Nusantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Selain dia, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK juga memanggil seorang partner pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada tanggal 13 Februari 2025.
Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Baca juga: KPK dalami data keuangan dan teknis kapal PT Jembatan Nusantara
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara
Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk usut kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara
Baca juga: ASDP berkomitmen dukung pemberantasan korupsi dengan transparansi
Baca juga: KPK sidik tahapan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.