Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain terkait jabatannya.

"Sesuai surat dari kuasa hukum terdakwa yang meminta untuk ditunda. Setelah majelis bermusyawarah majelis memutuskan untuk menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa didampingi penasihat hukumnya," kata ketua majelis hakim Artha Theresia di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sidang perkara itu akan digelar 13 April pukul 09.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mendapat pendampingan dari penasihat hukum.

"Dalam persidangan yang akan datang, kalau tidak hadir maka mau tidak mau perkara akan dilanjutkan," katanya.
 
Dalam persidangan tersebut Sutan membacakan surat dari tim pengacaranya, yaitu Eggy Sujana dan rekan, yang meminta sidang pembacaan dakwaan ditunda.

Tim pengacara Sutan meminta penundaan persidangan karena hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyidangkan gugatan praperadilan atas nama Sutan Bhatoegana. 

Pengacara Sutan juga menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima panggilan apapun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait sidang hari ini.

"Tidak menerima surat apapun kecuali surat dari saudara (jaksa KPK) yang tidak ditandatangani klien kami Sutan Bhatoegana sehingga tidak profesional dan melanggar tertib administrasi yang menguatkan rencana jahat saudara untuk menggugurkan praperadilan di PN Jaksel," tambah Sutan, yang membacakan surat tim pengacaranya.

"Saudara seharusnya lebih dulu menghormati upaya hukum prapeadilan di PN Selatan demi keadilan dan kepastian hukum menurut UU yang diputuskan paling lama 7 hari berdasarkan hakim tunggal," tambah dia.

Dalam sidang itu Sutan juga meminta majelis hakim memberi dia waktu untuk memeriksakan gigi ke dokter.

"Saya sudah 1,5 tahun memakai (behel), biasanya dalam sebulan dua kali diperiksa, tapi ini sudah menusuk-nusuk karena kalau di KPK saya tidak bisa diperiksa, kalau tidak saya meninggal ini. Untuk memperlancar saya minta diizinkan berobat ke dokter saya yang selama ini sudah ditunjuk," ungkap Sutan.

Atas permintaan tersebut, hakim Artha meminta Sutan membuat permintaan tertulis.

"Kalau saudara sudah didampingi penasihat hukum, maka konsultasikan dengan mereka supaya dibuat secara tertulis dan dengan keterangan dokter dari rutan bahwa saudara perlu tindakan medis yang tidak bisa dilakukan oleh dokter rutan," kata Artha.

"Dan persidangan selanjutnya agar saudara hemat komentarnya supaya tidak copot behelnya," kata Artha, mengundang tawa pengunjung sidang.

Seusai sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukomono menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari jaksa untuk menyamakan jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan karena kami menyerahkan berkas pada 24 Maret ke pengadilan dan bila sudah P21 (berkas lengkap) maka tindak lanjutnya adalah ke tahap 2 (pelimpahan ke pengadilan) demi persidangan yang cepat," kata Dody.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015