"Pada akhirnya akan memudahkan dalam pengaturan dan pelembagaan pemilu,"
Jakarta (ANTARA) - Peneliti politik dari Populi Centre Usep Saiful Ahyar menilai bahwa Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada harus digabung agar menyederhanakan menyusun secara secara logis, dan membuat kumpulan undang-undang mudah untuk dikuasai.
Dia menjelaskan bahwa metode tersebut merupakan kodifikasi undang-undang agar menyamakan peraturan teknis yang berhimpit antara nomenklatur UU Pemilu dan UU Pilkada yang memiliki makna dan kelembagaan hampir sama
"Pada akhirnya akan memudahkan dalam pengaturan dan pelembagaan pemilu," kata Usep saat diskusi soal revisi UU Pemilu yang diselenggarakan Populi Center di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa KPU semula diatur dalam UU Pemilu dan Bawaslu diatur dengan UU Penyelenggara Pemilu. Namun kini pengaturan keduanya sudah digabung dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan begitu, dia mengatakan bahwa kini hanya tersisa UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) yang tidak dimasukkan dalam UU Pemilu, padahal penyelenggaranya adalah tetap KPU.
Baca juga: UU Pilkada dan UU Pemilu paling banyak diuji di MK pada 2024
Baca juga: Perludem usulkan omnibus law UU Pemilu jabarkan persoalan etika
"Dengan demikian, jika dilakukan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya kedua UU (Pilkada) tersebut digabungkan menjadi satu UU Pemilu," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa metode omnibus law dengan kodifikasi merupakan dua hal yang berbeda dalam lingkup tujuan dan perubahan.
Menurut dia, kodifikasi bertujuan untuk menyatukan materi hukum yang terkait dalam satu undang-undang. Sementara omnibus law bertujuan untuk mengubah berbagai undang-undang sekaligus yang seringkali dalam satu UU saja.
Namun, dia menilai bahwa metode omnibus law terkadang menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan adanya perubahan yang terlalu luas dan tidak terukur, serta berpotensi mengabaikan aturan hukum yang sudah ada.
Di sisi lain, dia pun mengusulkan agar pelaksanaan pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden berjarak sekitar 2,5 tahun dengan pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Menurut dia, pemilu nasional dan pemilu lokal yang dilaksanakan berjarak diperlukan untuk kepentingan mekanisme kontrol dan evaluasi oleh konstituen. Jika anggota legislatif dan eksekutif hasil pemilu nasional tidak menepati janji dan kurang baik, bisa menjadi pertimbangan bagi rakyat untuk memilih pada pemilu lokal.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.