Empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim.

Jakarta (ANTARA) - Enam pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta didenda dengan besaran antara Rp1,5 juta dan Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada hari Rabu.

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat di Jakarta.

Tamo mengatakan bahwa mereka terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

Adapun operasi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sedangkan dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim," ujar Tamo.

Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta ini mengingatkan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar karena dapat memengaruhi hasil uji emisi.

Ia lantas meminta pemilik maupun pengemudi menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan.

Baca juga: Legislator minta DKI transparan hasil denda tilang pelanggar uji emisi

Baca juga: DKI ingatkan pelanggaran uji emisi kendaraan bisa dipenjara enam bulan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.